Advertisement
,

FKDT & Kementrian Agama montoring Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA)

Kamis, 19 Mei 2022, Mei 19, 2022 WIT Last Updated 2022-05-19T09:26:19Z


TANGERANG, GEMABANTEN.COM - Kegiatan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) yang dilaksanakan di MDTA.Nur El Falah yang berlokasi di Ds.Kaliasin Kec.Sukamulya Kabupaten Tangerang-Banten.
Kegiatan Ujian ini dilaksanakan oleh ketua PAC FKDT Kec.Sukamulya (Ust.Mulyani) dengan jumlah peserta 127 dengan jumlah lembaga yang mengikuti ujian bersama ini sebanyak 11 lembaga yang berada di  kec.Sukamulya," Selasa 17/05/22
Pada acara ini Kabid.Pakis ( H.Ncep Syafrudin.MM.Msc.) Kasi.MDT ( Edi Purhedi)  kanwil Kemenag Prov.Banten . Juga dihadiri oleh Kasi.PD.Pontren Kemenag Kab.Tangerang ( Jhoni Juhaeni) beserta Ketua Forum Diniyah FKDT Kab.Tangerang (H.Agus.T)

Pada kesempatan monitoring ini  ketua  PAC .Sukamulya Ust.Mulyani sebagai penyelenggara ujian menyampaikan harapannya "Saya berharap kepada kasi.PD.Pontren kementrian Agama Kab.Tagerang agar dapat mendukung dan membantu lembaga Diniyah.terutama terkait Izin Operasional agar tidak dipersulit demi berkembangnya MDT.hususnya di kec.Sukamulya" Ujarnya.

Ketua DPC FKDT (H.Agus Trikarna) pun berterimakasih kepada Kanwil kementrian Agama prop.Banten dan juga Kasi.Pd.Pontren kemenag kab.Tangerang. atas kehdirannya mngunjungi kegiatan ujian bersama di kec.Sukamulya."Sambutnya.

Kasi.Pd.Pontren Kemenag Kab.Tangerang (Jhoni Juhaeni) dalam sambutanya mengatakan" Dalam Jabatan baru nya sebagai Kasi.Pd.Pontren mengharapkan kerjasama nya kepada FKDT dan bisa bermitra dengan baik"ujarnya.

Begitupun dengan Kepala kasi.Madrsah Diniyah (Edi Purhedi) Kanwil Kemenag .Prop.Banten menegaskan"
Bahwa Madrasah Diniyah adalah lembaga Non.Formal yang dalam pengelolaan nya berbeda dengan Lembaga Formal. Ketika dalam pendirian dan permohonan Izin Operasional pun tidak begitu sulit.sudah cukup dengan adanya  tempat belajar.ada guru sebagai Pengajar dan santri yang diajar.bahkan terkait perpanjangan izin pun  5 thun sekali.bukan 3 tahun. nanti akan saya butkan edaran aturanny"tegas pak Edi.

" saya berharap Jika ada intruksi dari kementrian agama terkait data emis.tanggapi dan laksanakan dengan baik agar lembaga tersebut dapat dipertanggung jawabkan" ujarnya.

Bpk.H.Ncep sebagai kabid Pakis kanwil.Kemenag Prop.Banten pun menyampaikan" saya sangat berharap semua lembaga MDT mengisi data Emis agar dapat menjadi lembga yang terintegrasi.sehingga keaktifan lembaga MDT terdata dan tertata dengan rapi.bahkan Lembaga Diniyah ini harus beda Bidang Mata Pelajarannya dengan lembaga Pendidikan Al-Qur'an (TPQ). 
MDT Tidak lagi mengajarkan siswa BTQ ketika sudah masuk ke Usia MDT. Tapi mengajarakan Kurikulum yang sudah ditentukan oleh Kementrian Agama.
Dengan kegiatan Ujian inilah dapat diketahui kemampuan siswa dalam mengikuti pendidikan Diniyah selama 4 Tahun" ujarnya.
"Saat ini masih minimnya lembaga MDT yang mengisi data Emis MDT. Padahal ini merupakn laporan lembaga kepada kementrian Agama apakah lembaga itu masih aktif atau pasif" tegas nya.

(Red)