CILEGON, GEMABANTEN.COM - Soal jual beli tanah yang dilakukan PT. Pancapuri Indoperkasa di wilayah Kelurahan Gunungsugih Kota Cilegon, telah melakukan proses mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku, PT. Pancapuri Indoperkasa tidak gegabah dalam proses jual beli tanah tersebut.
Dalam mediasi kedua terkait dengan pengakuan Sdr. Arsyap, telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, yang bertempat di Kantor Kelurahan Gunungsugih Kota Cilegon, mediasi tersebut melalui kuasa hukumnya Eka Wandoro Dahlan dari BPPH Pemuda Pancasila mengatakan bahwa Saijah binti Sakim tidak pernah menjual kepada siapapun.
Menurut statment dari Eka W. Dahlan di beberapa media online, bahwa kliennya Arsyap sebagai pemegang Girik/ Letter C. 290 atas nama Saijah binti Sakim seluas 1,6 hektar Desa Gunung Sugih tertanggal 29 Desember 1975. Namun, setelah diukur pihak BPN luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang. Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Banten terus melakukan langkah terkait dugaan adanya mafia tanah di Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon seluas 1,9 hektar.
Tim legal PT. Pancapuri Indoperkasa diwakili Dian Purnamasari S.H, kepada awak media pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022. Ia menyampaikan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Eka W. Dahlan masih terlalu prematur tanpa meneliti asal usul jual beli tanah yang dilakukan oleh PT. Pancapuri Indoperkasa, dan darimana tanah itu berasal dan siapa pemilik terakhir sebelum kepemilikan beralih ke PT. Pancapuri Indoperkasa. *Tudingan adanya mafia tanah, silahkan diproses dan diusut tuntas.*
*"Tudingan tersebut, kalau tidak ada bukti atau data yang kuat, tentunya tudingan tersebut akan berbalik kepada yang bersangkutan, dengan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik," ujar Dian Purnamasari.*
"Dalam melakukan jual beli tanah tersebut, PT. Pancapuri Indoperkasa tidak gegabah, tentunya sebelum melakukan transaksi jual beli PT. Pancapuri Indoperkasa melakukan kajian-kajian baik secara dokumen pertanahan maupun informasi lapangan dari masyarakat. Rumah dan tanah yang terkait dengan Sdr. Arsyap yang telah dibeli dari masyarakat oleh PT. Pancapuri Indoperkasa pada umumnya sudah beralih hak dari baku atas nama Saijah binti Sakim ke masyarakat dan telah dihuni berpuluh-puluh tahun dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satu contoh proses jual beli yang dilakukan oleh PT. Pancapuri Indoperkasa dari baku nomor c 290 atas nama Saijah binti Sakim Persil 29 a beralih hak ke nomor c 1152 atas nama Sahroni Saji, selanjutnya dari nomor c 1152 beralih hak ke SHM 774 atas nama Sanirah dan dari SHM 774 atas nama Sanirah dibeli PT. Pancapuri Indoperkasa" ucap Dian.
Dijelaskan lagi oleh Dian Purnamasari S.H, bahwa PT. Pancapuri Indoperkasa sangat menyambut baik agar permasalahan jual beli tanah ini secepatnya dapat diselesaikan, apabila ada masalah yg merugikan kedua belah pihak Pancapuri Indoperkasa setuju untuk diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau pidana ke dapat mendapatkan kepastian hukum. (SAR)