Advertisement
,

Kades dan Camat Mekar Baru Memfasilitasi Pemberian Santunan dari Sponsor TKW Kepada Keluarga Korban yang Meninggal di Arab Saudi

Sabtu, 28 Januari 2023, Januari 28, 2023 WIT Last Updated 2023-01-28T15:11:50Z
TANGERANG, GEMABANTEN.COM  - Kematian Ene Nengsih TKW asal Kampung Sura RT 001 RW 001, Desa/Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, yang diduga akibat dianiaya oleh majikan di Arab Saudi.

Pemberian santunan sebesar Rp 20 juta dari Sponsor TKW berinisial Hj. Y kepada keluarga korban, yang difasilitasi oleh Camat dan Kades Mekar Baru menjadi perhatian publik, karena korban diduga diberangkatkan secara Ilegal (Human Trafficking). Jumat (27/01/2023).
Ene Ningsih diberangkatkan oleh ke Arab Saudi pada Tahun 2021 oleh Sponsor berinisial Hj. Y yang tinggal di Kampung Pekapuran Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, sementara sejak Tahun 2015 pengiriman TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan Nonformal sudah dilarang oleh Pemerintah.

Suja'i Kepala Desa Mekar Baru mengatakan saat saat berkunjung ke rumah korban nendampingi rombongan dari Dinas Sosial dan Camat Mekar Baru pada Selasa (24/01/2023) menjelaskan, pihak Sponsor bertanggung jawab untuk memberikan santunan dan memulangkan jasad korban ke Indonesia.

" Pihak Sponsor bertanggung jawab untuk mengurus pemulangan jenazah korban dan sudah memberikan santunan untuk keluarga korban", jelasnya.

Marwi ibunda korban membenarkan penberian santunan sebesar 20 juta dari pihak Sponsor," Ya pak Hj. Yati yang memberangkatkan anak saya, sudah datang kerumah saya ngasih uang bersama pak Lurah 20 juta", ujar Marwi dengan raut muka yang kelihatan sedih.

Camat Mekar Baru Miftah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait Ene Nengsih warga Kampung Sura yang diduga meninggal akibat penganiayaan di Arab Saudi, membalas sms, dirinya ada kegiatan denga MUI dan malanya yasinan di Kantor Kecamatan, " Wa'alaikum salam mohon maaf pak hari ini saya ada giat sama MUI, nanti malam saya ada yasinan di Kantor", ujarnya singkat.

Syarifuddin Anggota Dewan Pengawas DPP RJN dengan tegas mengatakan saat diwawancarai oleh awak media, " Oknum Sponsor dan siapapun yang terlibat memberangkatkan korban harus diproses sesuai denga ketentuan hukum", tegas Syarifuddin.

" Pemberian santunan sebesar 20 juta dari pihak Sponsor kepada keluarga korban, yang difasilitasi oleh Kades dan Camat Mekar Baru tidak akan menggugurkan proses hukum, saya berharap dengan adanya pemberian santunan melahirkan kesepakatan damai antara pihak Sponsor dan keluarga Ene Nengsih, karena Kami akan kawal kasus inibsampai tuntas", tutupnya.

(Red)

Iklan

 Advertisement Here