TANGERANG - Proyek pengerjaan Paving blok di Kampung Babakan RT 02/05 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Diduga Langgar UU KIP dan pemasangan paving blok tidak sesuai spesifikasi.
Pantauan dilokasi media ini bersama salah satu Lembaga. proyek tersebut diduga dikerjakan tidak ada pemadatan terlebih dahulu sebelum pemasangan.
Alhasil, Menurut Wakil Ketua DPC LPRI Kabupaten Tangerang dapat mempengaruhi segi kestabilan tanah dan dapat mengurangi daya tahan masa kekuatan paving blok tersebut.
Selain diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya, dilokasi proyek tidak melihat adanya papan informasi kegiatan padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
"Papan informasi kegiatan belum dipasang dan belum jadi Bang," ujar Sai Pelaksana Proyek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (08/03/2023).
Wakil Ketua DPC LPRI Kabupaten Tangerang Nana Mulyana Papan informasi kegiatan itu wajib dipasang sebelum pengerjaan dilaksanakan.
"Hal ini bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dan dimulai sejak awal pekerjaan, bagi pelaku proyek yang berbadan publik," ungkap Nana.
Nana juga menyayangkan ucapan tak pantas dari Cucu Supriadi selaku Kasi Ekbang atau PPTK Kecamatan Curug menyuruh awak media untuk menegur pihak pelaksana kerja.
"Omelan aja pelaksananya Bos," ucap Aris menirukan bahasa dalam pesan whatsapp dari media ini.
"Gak pantas aparatur pegawai pemerintah berucap seperti itu, media itu pilar ke empat seharusnya dia PPTK (Cucu Supriadi) yang menegur bukan malah menyuruh awak media," tegas Nana.
Nana meminta agar Bupati Tangerang dan Camat Curug mengevaluasi kinerja dan sikap dari anak buahnya tersebut agar dapat bekerja lebih baik dan profesional.
"Sudah biasa pengerjaan di curug itu acak-acakan gak beres, seperti pengecoran di depan kelurahan binong dari dinas bina marga baru sebulan pengerjaan sudah rusak. Mana apa ada teguran ??? Apa lagi ini hanya ploting daerah kecamatan dianggap bercanda oleh mereka persoalan seperti ini," tukasnya.
(Red/tim)