TANGERANG - Dalam rangka menindak lanjuti Dptb ( daftar pemilihan tamban) menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Pemilu Tahun 2024 di Aula kecamatan jayanti pada Sabtu,(05-08-2024).
Kang roihan Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Mengarahkan dan Informasi menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dalam rakor itu, Kang lucki Menambahkan juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tangerang pak Muhamad Umar dan Pak badri tamam devisi SDM , Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten serta Admin atau Operator Sidalih KPU,ungkapnya
(Edho)