DEPOK - Dinas PUPR melakukan kegiatan melalui sub Sumber Daya Air (SDA) pembangunan fisik saluran Drainase berupa material U DITCH, pelaksana proyek yang sudah di percaya oleh Dinas PUPR melalui SDA adalah CV Tabu Tabu dengan nilai 247,454,000,00 juta rupiah, APBD kota Depok Tahun anggaran 2023 dan CV Naya Nika Jaya, sebagai Konsultan Pengawas, Pelaksanaan mulai 5 Oktober 2023 dan masa akhir kerja 3 Desember 2023 dengan tenggang waktu 60 hari kalender.
Proyek saluran Drainase lingkungan Rt 003 Rw 003 jalan makam bojong Mampang, Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas kota Depok Jawa Barat, untuk memperlancaran saluran air.
Adapun kegiatan tersebut berkat hasil pajak rakyat yang telah dipungut dan dikumpulkan oleh negara selama ini, dan dikembalikan kepada rakyat melalui pembangunan disetiap daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat pelaksanaan proyek fisik saluran Drainase lingkungan Rt 003 Rw 003 jalan Bojong Mampang sangat disayangkan pelaksana Proyek dan konsultan pengawas tidak pernah ditemukan oleh awak media dilokasi proyek.
Pada hari Selasa 28/11/2023, awak media mempertanyakan pekerja, yang tidak menyebut jati dirinya dengan jujur mengatakan bahwa mandor dari pelaksana jarang ditempat sebab proyeknya banyak "sehingga para awak media kesulitan mendapatkan informasi, tentang progres pelaksanaan proyek Drainse lingkungan tersebut.
Dalam pantauan awak media, bahwa kurangnya pengawasan dari pelaksana dan konsultan pengawas, maka dengan itu para pekerja mengabaikan K 3 atau sefti dengan mengabaikan peraturan yang ada.
apa tindakan Dinas yg memberi
pekerjaan kepada kontraktor yang telah dipercaya oleh Dinas terkait.
TH / Gemabanten