Advertisement
,

Oknum Kepala Desa Jeungjing Cisoka Menulis Tak Senonoh Via WhatsAp Di Duga Alergi Wartawan dan lembaga. Ada Apa.?

Minggu, 26 November 2023, November 26, 2023 WIT Last Updated 2023-11-27T06:21:31Z
Gemabanten.com

TANGERANG - ramai di perbincangkan karena ulah salah satu oknum kepala desa jungjing cisoka yang menuliskan hal yang di rasa kurang pantas untuk di tuliskan via Whatsap mengenai awak media selaku kontrol sosial.  Senin 27-11-2023


Jelas hadirnya LSM,  lembaga swadaya masyarakat dan awak Media,  selaku kontrol sosial yang mengawasi kegiatan-kegiatan pemerintah, baik dari kegiatan program pemerintah yang berupa proyek yang di kerjakan maupun program pemerintah yang lainnya.

Oknum kepala desa yang tak terima proyek pengerjaan nya di awasi oleh para awak media dan lembaga, oknum kepala desa tersebut menuliskan dalam cuitan nya menyinggung awak media maupun lembaga.

Jelas dalam tulisannya menuliskan via whatsap dengan seseorang yang di duga pegawainya, " Maunya uang aja 
Kerja mah ga mau 
Dia kira kita enak kali tinggal terima uang 
Itu LSM nanya-nanya mulu
Udah biarin om terusin aja ngecornya
Ga ada urusan dengan mereka
Hp mau saya matiin. Ungkapnya dalam tulisan via whatsap

Bahkan sudah jelas di dalam pengerjaan nya tersebut,  tidak nya terpasang papan informasi dimana setiap pengerjaan pemerintah harus bersifat transparan baik volume ataupun anggaran yang di keluarkan,  karena  Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah berita ini terbit belum ada yang bisa di konfirmasi

Wr.