TANGERANG, GEMABANTEN.COM - Polsek Balaraja Polresta Tangerang telah melaksanakan kegiatan apel bersama Panwaslu Kecamatan Balaraja dalam rangka Pendampingan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang Banten wilkum Polsek Balaraja(Minggu 11/02/2024)
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan sekitar bebas dari potensi pelanggaran dan memberikan suasana yang kondusif bagi proses Demokrasi Pemilu 2024 dapat berjalan Sejuk Aman dan Damai
Kapolresta Tangerang Polda Banten melalui Kapolsek Balaraja mengatakan Polsek Balaraja melaksanakan Apel Pendampingan dalam rangka Penertiban APK (alat peraga kampanye) dan pelepasan APK yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Serang - Banten dan wilayah hukum Balaraja agar Kondusif dan Steril dari APK yang terpasang di sepanjang jalan raya Serang Banten di Masa tenang sekarang ini. Tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Propinsi banten bpk. Jaenal Mutakin, Bawaslu Kabupaten Tangerang bpk. Ikbal, Panwascam Balaraja bpk.Haris dan Perwakilan Panwas Desa Se-Kecamatan Balaraja.
Dalam Apel kegiatan tersebut di libatkan dari Koramil Balaraja, Polsek Balaraja, dan SatPol PP Kecamatan Balaraja.