Advertisement
,

Bagaimana pungsi pengawasan dari pihak Dinas PUPR dan pengawas supervisi terkait pengunaan gas LPG 3kg

Kamis, 29 Februari 2024, Februari 29, 2024 WIT Last Updated 2024-03-01T07:37:30Z




DEPOK, Gemabanten.com - Kegiatan lanjutan peningkatan jalan dan pemasangan turap dengan matrial pancang  diwilayah Grand Depok City untuk memperlancar arus lalu lintas dan penahan tebing agar tidak terjadi erosi, melalui sub Binamarga 


Dengan adanya penggunaan gas LPG 3kg, yang seharuanya diperuntukan warga masyarakat yang kurang mampu, suatu pelanggaran keputusan ESDM, bagaimana pihak PUPR mendak lanjuti pelanggaran tersebut


PUPR sebagai pemberi pekerjaan kepada pihak pelaksana, yang bertanggungjawab, dan pihak konsultan pengawas yang selalu berada dilapangan, kok bisa terjadi, "Mungkinkah" pihak pengawas membiarkannya itu terjadi.


 PT ARKEA WIRASTYA UTMA, sebagai pelaksana proyek, sekaligus  yang bertanggujawab, untuk peningkatan jalan dan pemasangan pancang jalan Bolevard Grand Depok City, konsultan pengawas,  PT METRIK ARSIPAN INDONESIA kedua PT tersebut telah dipercaya oleh Dinas PUPR. 


Proyek senilai 15,963,340,000 Miliar rupiah anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah (APBD) kota Depok, Tahun anggaran 2023,  dengan tenggang waktu 120 kalender 18/12/2023 masa akhir pekerjaan "namun  molor  dari waktu yang ditentukan 


Dalam pantauan awak media, "diduga terjadi penyimpangan, adanya penggunaan gas LPG yang bersubsidi  alias gas 3kg, tertangkap kamera awak media, "padahal gas tersebut, seharusnya di gunakan oleh  warga masyarakat yang kurang mampu


Dalam keputusan mentri ESDM nomor 37 K/MG 01/MEM/M/2023,  ini daftar yang boleh menggunakan gas LPG 3kg, salah satunya, rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran dan pentani sasaran, "Padahal gas LPG 3kg tidak boleh diperuntukan untuk jasa las, "tapi itu terjadi di proyek pemasangan pancang turap jalan Boulevard Grand Depok City


Begitu juga saat melakukan pengecoran di malam hari tidak menggunakan lampu penerangan, kenapa itu bisa terjadi, "apa mungkin karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas pemberi pekerjaan dan konsultan pengawas, yang telah dipercaya oleh dinas PUPR kota Depok terhadap pihak pelaksana, "sehingga itu semua bisa terjadi



TH/Gemabanten