DEPOK, Gemabanten.com - Kegiatan lanjutan peningkatan jalan dan pemasangan turap dengan matrial pancang diwilayah Grand Depok City untuk memperlancar arus lalu lintas dan penahan tebing agar tidak terjadi erosi, melalui sub Binamarga
Dengan adanya penggunaan gas LPG 3kg, yang seharuanya diperuntukan warga masyarakat yang kurang mampu, suatu pelanggaran keputusan ESDM, bagaimana pihak PUPR mendak lanjuti pelanggaran tersebut
PUPR sebagai pemberi pekerjaan kepada pihak pelaksana, yang bertanggungjawab, dan pihak konsultan pengawas yang selalu berada dilapangan, kok bisa terjadi, "Mungkinkah" pihak pengawas membiarkannya itu terjadi.
PT ARKEA WIRASTYA UTMA, sebagai pelaksana proyek, sekaligus yang bertanggujawab, untuk peningkatan jalan dan pemasangan pancang jalan Bolevard Grand Depok City, konsultan pengawas, PT METRIK ARSIPAN INDONESIA kedua PT tersebut telah dipercaya oleh Dinas PUPR.
Proyek senilai 15,963,340,000 Miliar rupiah anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah (APBD) kota Depok, Tahun anggaran 2023, dengan tenggang waktu 120 kalender 18/12/2023 masa akhir pekerjaan "namun molor dari waktu yang ditentukan
Dalam pantauan awak media, "diduga terjadi penyimpangan, adanya penggunaan gas LPG yang bersubsidi alias gas 3kg, tertangkap kamera awak media, "padahal gas tersebut, seharusnya di gunakan oleh warga masyarakat yang kurang mampu
Dalam keputusan mentri ESDM nomor 37 K/MG 01/MEM/M/2023, ini daftar yang boleh menggunakan gas LPG 3kg, salah satunya, rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran dan pentani sasaran, "Padahal gas LPG 3kg tidak boleh diperuntukan untuk jasa las, "tapi itu terjadi di proyek pemasangan pancang turap jalan Boulevard Grand Depok City
Begitu juga saat melakukan pengecoran di malam hari tidak menggunakan lampu penerangan, kenapa itu bisa terjadi, "apa mungkin karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas pemberi pekerjaan dan konsultan pengawas, yang telah dipercaya oleh dinas PUPR kota Depok terhadap pihak pelaksana, "sehingga itu semua bisa terjadi
TH/Gemabanten