Cilegon, - gemabanten.com Tanah warga yang saat ini dipermasalahkan oleh Warga yang diklaim ada sebagian merupakan tanah wakaf Masjid Agung Al Ikhlas Cilegon ditanggapi beragam oleh Tokoh Masyarakat, Lsm, dan Ormas lainnya, tak terkecuali beberapa Ahli Waris Giok melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Rabu (27/03/ 2024).
Wakil Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan Samsul Bahri SH MH menyampaikan bahwa beberapa Ahli Waris Giok pada saat ini sedang melakukan pemulihan hak haknya sebagai Ahli waris atas dugaan keserakahan anak angkat yangmasih bergulir di persidangan, selain dari pada itu ada satu hal yang dicermati oleh klien kami yaitu tanah yang menyangkut Tanah Wakaf Masjid Agung klien kami akan membantu sepenuhnya dalam pengembalian tanah yang diduga Wakaf Masjid tersebut
Dihubungi melalui telepon selulernya oleh awak media Samsul menyampaikan bahwa apabila benar ada Hak Tanah Wakaf milik Masjid Agung Cilegon kami yakinkan bahwa klien kami akan memberikanya untuk warga apabila tanah tersebut dapat diambil alih, dikarenakan kami jelas utarakan disini bahwa klien kami tidak akan seserakah dan segegabah itu dalam memiliki atau menguasai tanah yang apabila benar tanah tersebut merupakan hak orang lain apalagi diklaim merupakan milik wakaf dari Masjid yang merupakan sarana ibadah warga setempat
Kami memang sempat mendapatkan masukan dari klien kami agar membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dahulu kala, akan tetapi kita sebagai kuasa hukum tetap akan menempuh jalur hukum sebagaimana undang undang dan hal tersebut juga dapat diikuti dan dipantau oleh warga, tegasnya
Apa yang disampaikan oleh Tim Advokasi ahli waris giok tersebut setidaknya dapat didengar oleh warga sebagai respon positif dari keluarga giok
Selain itu Direktur Kantor Hukum tersebut DR C Misbakhul Munir sewaktu di hubungi hanya membenarkan apa yang disampaikan oleh Timnya tersebut dan meminta kepada warga masyarakat agar bersabar dan memohon doanya agar kebenaran dapat terungkap dan kedzoliman yang dialami oleh ahli waris giok ini segera terlalui sehingga ahli waris yang sebenarnya dapat mendapatkan hak haknya kembali
(Dudin)