Advertisement
,

Di Duga langgar aturan dan bicara tidak sopan kepada Awak Media

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIT Last Updated 2024-06-26T07:05:06Z


DEPOK, Gemabanten.com - Penataan saluran drainase lingkungan Rt 04 Rw 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan  Cilodong kota Depok, Jawa Barat tidak mematuhin peraturan bagaimana mestinya,

Kelengkapan keamanan kerja (K3) yang seharusnya digunakan saat mengerjakan proyek.


Dana anggaran yang di gunakan untuk penataan saluran drainase lingkungan di lokasi Rt 04 Rw 05 murni anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2024 dengan nominal 190,668,855,83 juta rupiah, pelaksana proyek  CV PRADHISA TAKARI, konsultan supervisi PT ALFARIZ ALIATAMA, dengan waktu yang ditentukan 45 hari kalender.


Dimana pekerja proyek tidak mematuhi peraturan yang ada, tidak menggunakan kelengkapan keamanan kerja (K3) dilokasi kerja tidak tercantum, bahwa para pekerja dilindugi BPJS ketenagaan kerja, bila terjadi kecelakaan kerja apakah mereka di Cover BPJS ketenagaan kerja, nah belum tentu juga padahal bahwa perusahan itu harus ada BPJS ketenagaan kerja.


Rahmat salah satu perkerja yang ada dilokasi proyek, "saya tau wartawan bagaimana, jangan tanggapin wartawan dan dia bilang juga dia adalah mantan wartawan daerah ujarnya kepada awak media, mendengar statement Rahmat tersebut, mengundang pertanyaan bagaimana isan Pers, apa maksud dan tujuannya Rahmat mengatakan kata-kata sprt itu, sehingga pernyataan tersebut, menjadi bola liar.



TH / GemaBanten