Advertisement
,

Dishub Kabupaten Tangerang Jaring 28 Kendaraan dalam Operasi Angkutan Barang dan Orang

Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024 WIT Last Updated 2024-07-18T17:33:43Z

Tangerang, //Gemabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di wilayah Jl. Raya Serang, tepatnya di Pool Arimbi, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kamis (18/07/2024).

Operasi ini juga melibatkan personil dari Polri dan TNI untuk memastikan kelancaran dan ketertiban di lapangan. Dalam operasi ini, sebanyak 28 kendaraan terjaring razia.

Kepala Bidang Lalulintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan, puluhan kendaraan yang terjaring razia ini sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan serta belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR). 

"Hal ini merupakan langkah edukasi serta memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat dan membawa muatan sesuai porsinya. Kami ingin kendaraan tertib administrasi karena ini menyangkut keselamatan berkendara," ucap Sukri.

Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan serta kendaraan dengan izin KIR yang sudah mati. Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. 

“Kalau pengemudi tidak memiliki surat-surat, terpaksa kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," lanjutnya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi kendaraan dengan data administratif yang lengkap dan hidup. Sehingga, hal itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.

"Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," pungkasnya.


Red.