Advertisement
,

Tak Memiliki Izin, Satpol PP Tertibkan Bangunan Sarang Burung Walet di Kecamatan Teluknaga

Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIT Last Updated 2024-07-11T02:13:17Z

TANGERANG, //Gemabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan yang dijadikan sebagai sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. Rabu (10/07/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban tersebut dilakukaan karena tidak memiliki izin. Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan Teluknaga serta unsur TNI Polri.

Bangunan yang ditertibkan adalah bangunan yang telah melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ketentuan terkait usaha sarang burung walet.

"Penertiban ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik," ucapnya.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Namun, beberapa pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak hadir pada saat sosialiasi sehingga tindakan penertiban menjadi langkah terakhir yang menurutnya harus diambil.

Penertiban ini juga dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

"Kami hanya menjalankan prosedur, pemilik bangunan juga sudah kami berikan waktu untuk menunjukan izin pada saat sosialisasi pemberian surat," lanjutnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib," tuturnya.


Red.