Tangerang Balaraja, //Gemabanten.com - Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor sebagai mana yang di Laporkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana tercantum dalam Pasal 363 KHUPidana. Kamis sore (11/07/2024).
Kanit Reserse Kriminal Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi mengatakan dan membenarkan kejadian Tindak Pidana. Pencurian dengan Pemberatan yang di lakukan oleh Tersangka berinisial *M* yang berdomisili di Lampung timur.
Penangkapan tersangka M ini berdasarkan adanya Laporan dari Masyarakat adanya laporan Hilangnya kendaraan Sepeda motor Merk Honda Vario di TKP area parkir PT. Techno Plastika Perdana Jl. Raya Tobat Desa Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang sebagai mana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 10 Juli 2024, yang kemudian di kembangkan melalui Penyelidikan dan di dapat yang mengacu pada tersangka M dan D yang saat ini tersangka D masih Buron.
Menurut keterangan dan Konfirmasi di TKP kendaraan tersebut milik Sdri. HANY ANDINI PUTRI sebagai Karyawati di Perusahaan PT. Techno Plastika Perdana Jl. Raya Tobat Desa Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja Membenarkan adanya Kejadian Pencurian Kendaraan Sepeda motor yang saat ini di Tangani oleh Unit Reskrim kami bermula pelaku melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Nopol: AA-5929-JJ, STNK a.n HANY ANDINI PUTRI sebagai Karyawan PT Tecno Plastica yang berada di Parkiran PT tersebut dengan cara Paksa , kemudian setelah melihat rekaman CCTV mengacu pada 2 orang Pelaku 2 (dua) orang pelaku yang secara gerak geriknya mencurigakan yang salah satunya berinisial *M* yang sat ini sudah Kami Tangkap dan yang satunya lagi berinisial D yang saat ini masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO-red).
Kapolsek Menambahkan "selanjutnya Pihak Kami mengembangkan dan melakukan Penyelidikan lebih dalam dengan menemukan Hasil bahwa Pelaku yang Berinisial M tersebut ternyata sebagai Karyawan dan bekerja di PT. Techno Plastika Perdana yang beralamat di Desa Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang, selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Balaraja berikut Barang bukti untuk di proses secara hukum yang berlaku" tegasnya.
Red.