Advertisement
,

Kejati dan Polda Banten diminta periksa kepala sekolah SMA 6 kota Tangerang

Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIT Last Updated 2024-08-27T08:54:59Z


Tangerang, //Gemabanten.com - Sungguh sangat disayangkan betapa buruk proses PPDB di SMA 6 kota Tangerang di mana jelas pemerintah telah menetapkan tidak boleh lebih dari 36 siswa satu ruangan namun hal itu tidak terjadi di SMA 6 kota Tangerang . demikian juga terkait realisasi dana bos tahun 2022- 2023 di duga sarat dengan manipulasi pihak sekolah.hal ini menunjukkan bahwa kepimpinan kepala sekolah SMA 6 kota Tangerang sudah sepantasnya di periksa pihak Kejati Banten dan Polda Banten.bahkan informasi yang di himpun tim wartawan di dari kelebihan siswa yang 36 satu ruangan di duga dikenakan biaya masuk 7  jt sampai 9 jt .ada kerja kepala sekolah dengan orang yang di percaya kepala sekolah sendiri.


Lasman Napitupulu SH selaku bidang hukum dewan pimpinan pusat gabungan wartawan Indonesia ketika di konfirmasi di kediaman nya mengatakan jika kementerian telah menetapkan tidak boleh lebih 36 satu ruangan apapun alasan sekolah jelas telah menyalahi aturan .ada permainan apa dibalik semua itu.katanya dan terkait dugaan dana bos yang di duga sarat laporan palsu agar Kejati Banten serta Polda Banten segera melakukan pemanggilan sudah cukup rusak negara yang kita cintai oleh para pelaku korupsi katanya 


Ketika tim wartawan mencoba menghubungi musoleh selaku kepala sekolah SMA 6 kota Tangerang sama sekali tidak merespon seolah olah beliau merasa benar selalu dan super hebat.


Penulis ; Red/ tims

Iklan