Advertisement
,

Ketua Umum DPP Badak Banten Banten Telah Memberhentikan Saudara Ali Sujana Dari Keanggotaan Badak Banten

Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIT Last Updated 2024-08-26T17:27:45Z


Lebak-Banten, //Gemabanten.com - ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak BantenTb.AiSamsuri,.SH,telah membuat surat keputusan tentang pemberhentian pengurus DPP Badak Banten saudara Ali Sujana sebagai ketua bidang kesejahteraan sosial masa bakti 2023-2028.


Pemberhentian tersebut hasil dari pengaduan dari DPD Se-Provinsi Banten pada tanggal 03 Agustus 2024,prihal Mosi tidak percaya terhadap saudara Ali Sujana yang menjabat sebagai ketua bidang kesejahteraan sosial di Dewan Pimpinan Pusat(DPP).


Bahwa merujuk pada anggaran dasar pasal 13 ayat (1) huruf C tentang usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan organisasi dan beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.Senin (26/08/2024).


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten,Siprandani.ST,saat di temui di kantor sekretariat DPW Badak Banten Provinsi Banten, membenarkan bahwa diri nya mendapat surat keputusan pemberhentian saudara Ali Sujana Anggota Badak Banten DPP Pusat, dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Banten tertanggal 26 Agustus 2024.


"Ya,benar hari ini kami dari DPW Badak Banten Provinsi Banten telah menerima surat keputusan pemberhentian anggota Badak Banten ya,itu saudara Ali Sujana jabatan ketua bidang kesejahteraan sosial,Priode 2023-2028, dari ketua umum DPP Pusat ," ujar Siprandani.ST, Ketua DPW Badak Banten.(Drk/tim)



Red.

Iklan