BANTEN, PANDEGLANG,//Gemabanten.com - Miris diKabupaten Pandeglang Provinsi Banten, perampasan kendaraan makin menjadi. Dengan mengaku sebagai Debt Colector salah satu perusahaan pembiayaan, akan tetapi oknum tersebut tidak memperlihatkan identitas sebagai Debt kolektor, dan tidak memberikan surat keterangan penarikan kendaraan dari pihak perusahaan pembiayaan.
Diterangkan pada awak media di kediamannya Minggu 18 Agustus, kejadian naas tersebut dialami Didi salah seorang warga Kecamatan Majasari tepat di perumahan Astama Cipacung, berawal dari kendaraan motor bermerek Yamaha type N-Max tahun pembuatan 2017, milik keluarganya yang dipinjamnya, akan tetapi singkat cerita datanglah seorang diketahui bernama Gilang, yang diketahui tetangga mertuanya yang berdomisili di Kecamatan Saketi-Pandeglang, dengan dalih mencoba motor dan membawanya ke SPBU cipacung, namun tiba-setelah mengisi bahan bakar, tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh oknum yang mengaku dari pihak perusahaan Adira Finance (perusahaan pembiayaan), yang mengambil kendaraan secara tiba-tiba tanpa memperlihatkan identitas dan memberikan surat keterangan penarikan kendaraan, ungkap Didi berdasarkan penjelasan Gilang.
Lebih lanjut dikatakan Didi, dirinya merasa heran atas kejadian diatas ,pasalnya oknum tersebut bertindak seperti tak ayalnya "perampok", karena selain tidak memperlihatkan identitas diri sebagai pekerja Debt kolektor, juga tidak memberikan keterangan tertulis seperti umumnya yaitu berupa surat keterengan penarikan kendaraan,
"Kaya rampok aja, liatin identitas ngga, ngasih surat penarikan ngga, parah ini sih", ungkapnya geram. Adapun ketika memang debt kolektor itu bekerja dengan baik, mestinya datang ke alamat konsumen jika memang ada permaslahan dengan angsuran kendaraan. Tapi apak penarikan kendaraan di jalan secara hukum dibenarkan atau tidak, jika memang ada permasalahan utang-piutang. Baik perorangan maupun dengan pihak perusahaan pembiyaan.
Red.