Advertisement
,

Pj Bupati Tangerang Hadiri Rakornas Posyandu

Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIT Last Updated 2024-08-27T05:43:49Z


TANGERANG, Gemabanten.com - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony hadir mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (26/8/2024).


"Rakornas Posyandu dengan tema Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat ini diikuti oleh para kepala daerah seluruh Indonesia," ungkap Pj Andi Ony di sela-sela acara tersebut.


Dia berharap Rakornas Posyandu memberikan informasi betapa pentingnya keberadaan Posyandu sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.


"Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan informasi dan manfaat bagi para kader-kader Posyandu dan juga kader-kader PKK tentang pentingnya keberadaan dari Posyandu itu sendiri sebagai garda terdepan dalam melayani dan membantu masyarakat," tuturnya.


Menurutnya, Posyandu saat ini lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan paling dasar di masyarakat. Namun, sesuai regulasi, Posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.


"Selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian akan terus mendorong pengembangan Posyandu agar memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menjadi mitra pemerintah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah.


“Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat,” jelasnya.


Lanjut dia, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.


“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ungkapnya.


Tri juga menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Posyandu saat ini tidak lagi hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan tetapi seluruh bidang kemasyarakatan sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan.


Rakornas Posyandu yang digelar pertama kali digelar tersebut bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas yang nantinya juga akan membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program Posyandu.


“Rakornas pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi transformasi dari Posyandu,” tandasnya.

(Red)