Advertisement
,

DLH Provinsi Bilang, Sanksi Administrasi PT Susanti Kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang

Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIT Last Updated 2024-09-10T12:41:52Z

 



TANGERANG, Gemabanten.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyebut kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi maupun penyegelan terhadap perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium yakni PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten adalah kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang.


Sebab kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan, yang mengeluarkan izin persetujuan lingkungan (Perling) itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.


"Yang mengeluarkan izin persetujuan lingkungan (Perling) itu adalah DLHK Kabupaten Tangerang jadi kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi itu ranahnya DLHK Kabupaten Tangerang," ungkap Kadis DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).


Pihak DLH Provinsi Banten kata Wawan hanya mengeluarkan Pertek air limbah Domestik bukan limbah B3, hal itu mengacu pada regulasi undang undang cipta kerja.


"Adapun Pertek yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten itu ada Pertek air limbah Domestik, yang kita kelola itu limbah Domestik nya, bukan limbah B3. Coba kejar DLHK Kabupaten Tangerang, mereka yang mengeluarkan Perling nya," ujar Wawan.


Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan di PT Susanti Megah. Kata dia, hasil verifikasi itu akan disampaikan langsung ke pihak lembaga sosial kontrol LSM Matahari selaku pihak pengadu.


"Nanti dari DLH Provinsi memberikan surat jawaban ke si pengadu yakni LSM Matahari sama nanti surat ke DLHK Kabupaten Tangerang terkait hasil verifikasi yang dilakukan oleh DLHK Provinsi, kita tunggu saja suratnya," ungkap Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha.


Diberitakan sebelumnya, aktivis pergerakan sekaligus ketua Umum DPP LSM Matahari Endang Suherman menyebut, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan Endang bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.


Endang Suherman mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.


"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," ujar Endang, Jumat (6/9/2024)


(Red/tim)

Iklan