SERANG,//Gemabanten.com - Penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset pemerintah mengacu pada hasil inventarisasi Pemprov Banten itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten pada 2007. Saat itulah Situ Ranca Gede yang berada di Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, masuk aset Pemprov Banten sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada 2019, Situ Ranca Gede dengan luas 25 hektare masuk dalam aset milik Pemprov Banten setelah terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemprov Banten melakukan inventarisasi aset aset berupa situ, danau, embung dan waduk secara masif sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Kini, Aset tersebut menjadi Lahan daratan yang sudah dibebaskan oleh oknum untuk dialihfungsikan sebagai Kawasan yang dipergunakan untuk pabrik dikawasan Modern.
Alih fungsi ini melibatkan banyak pihak salah satunya ATR BPN yang indikasinya memudahkan data dalam penjualan yang dilakukan oleh Oknum. Pihak (Mafia) Tanah di Kabupaten Serang telah menjadi bagian dari pihak yang memberikan keyakinan bahwa Situ tersebut bukan Aset Pemerintah yang notabene nya Alih Fungsi secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Pihak yang telah melakukan Alih Fungsi Aset Pemerintah harus dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J jadi tersangka kasus dugaan korupsi situ Ranca Gede. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 735 juta dari pembebasan lahan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Mei 2024
Forwatu Banten menilai penetapan tersangka tersebut adalah bentuk perwujudan ‘asal jadi’ agar kasus Alih Fungsi Lahan Situ RANCA-GEDE tidak didorong pada pemusatan Akar persoalan.menilai kerugian negara kurang lebih 1 Triliun tak mungkin hanya berhenti pada Gratifikasi kepada Tersangka berinisial J. Fakta yang dapat diungkap ialah soal Siapa yang menggerakkan penguasa membeli tanah rakyat tersebut? Apa yang membuat mereka berani membeli lahan yang secara sah lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Banten? Sejauh mana Keterlibatan ATR BPN dalam membuktikan bahwa lahan tersebut ~Bukan~ Aset Pemerintah yang notabene nya miliki rakyat karena digunakan untuk kepentingan rakyat (Khususnya Warga Kecamatan Bandung Serang).
Aksi Massa yang digelar di depan Kejati Banten yang di Komadoi Arwan, Eroy Bavik, Amung, Aris, Agus & beserta masa aksi lainnya, Rabu (09/10/2020) tak lain hanya untuk mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru Dr.Siswanto.SH,MH untuk segera menyelesaikan Mega Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede yang hingga kini belum dituntaskan sesuai kehendak Rakyat!.
Hasil Pantauan Media di lapangan Tampak Lenggang Tanpa adanya Pengamanan dari pihak Aparat Penegak Hukum dari Polres Serang Kota maupun Polsek Cipocok.
Dr.Siswanto.SH,MH Resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis 04 Juli 2024.
Amanat Jaksa Agung RI kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.
Salah satu Amanat yang harus diselesaikan ialah soal Mega Kasus Alih Fungsi Lahan Situ RANCA-GEDE yang telah rugikan negara sebesar Rp.1 Triliun.
Forwatu Banten juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera mengambil tindakan agar Lahan seluas 25 Ha milik Rakyat (Aset Pemprov) tersebut dikembalikan kepada Rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Kami (Forwatu Banten) percaya atas kinerja KAJATI yang baru untuk segera tuntaskan kasus ini agar tidak ada dugaan lain yang mengarah pada upaya ‘pembungkaman’ oleh pihak tertentu agar kasus ini tidak dimunculkan kembali.
Kami (Forwatu Banten) hanya ingin memastikan bahwa tak ada negosiasi dalam persoalan rakyat yang berujung pada kerugian negara. Kami malu jika kasus ini tidak diselesaikan dan terkesan semua diam karena soal Ketakutan atau pembungkaman dengan cara yang tak wajar! Aksi ini Kami akan lanjutkan ke beberapa instansi terkait bahkan ke Kejaksaan Agung agar mengambil Alih kasus jika KEJATI BANTEN dalam Satu Bulan belum menyampaikan Progress Kasus ini kepada Publik dalam Aksi Jilid II atau III dan seterusnya.
Ahmad Khotib