Advertisement
,

Pemkab Tangerang Serahkan Penghargaan Kearsipan, Dorong Wujudkan Sadar Tertib Arsip

Senin, 21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024 WIT Last Updated 2024-10-22T05:03:27Z

TANGERANG,//Gemabanten.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyelenggarakan acara Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Penandatanganan Gerakan Sadar Tertib Arsip Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Puspemkab Tangerang, Senin (21/10/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat komitmen perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib dan terorganisir yang diharapkan dapat mendorong kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya pengelolaan arsip.

"Tertib arsip menjadi kunci utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan. Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ini harus kita implementasikan dengan lebih baik lagi," ujar Andi Ony.

Menurut dia, acara ini juga sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, di mana Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sejak Maret 2020. Gerakan bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pengelolaan arsip yang baik.

"Tahun 2024 ini, kita kembali memperkuat komitmen tersebut dengan menandatangani Gerakan Sadar Tertib Arsip tingkat Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Dia sangat mengapresiasi perangkat daerah yang berhasil meraih penghargaan atas keberhasilan dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan kaidah dan prinsip kearsipan yang ditetapkan.

"Selamat kepada perangkat daerah yang telah menerima penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di masing-masing lingkungan kerja," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menjelaskan bahwa dalam mendukung Gerakan Sadar Tertib Arsip, pihaknya telah melakukan Pengawasan Kearsipan Internal di 34 perangkat daerah.

"Pengawasan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelolaan arsip, serta memastikan setiap perangkat daerah melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik," kata Nurul.

Pengawasan yang dilakukan dari bulan Mei hingga Juni 2024 ini, melibatkan 34 perangkat daerah termasuk badan, dinas, dan RSUD di Kabupaten Tangerang. Hasil pengawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 000.5.15.1/Kep.877-Huk/2024.

Nurul berharap, dengan adanya penghargaan ini, setiap perangkat daerah semakin termotivasi untuk menerapkan pengelolaan arsip yang lebih tertib dan sesuai dengan standar yang berlaku.

"Arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan," pungkasnya.


Raw.04

Iklan

 Advertisement Here