Advertisement
,

TANGKAP OTAK KASUS KORUPSI SEWA LAHAN STADION MAULANA YUSUF DI KOTA SERANG

Jumat, 18 Oktober 2024, Oktober 18, 2024 WIT Last Updated 2024-10-19T00:57:25Z

 


SERANG,//Gemabanten.com - Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.



Seperti yang dilakukan ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tepatnya di Jl.Jaksa Agung R.Soeprapto Km 3, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten perihal Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf pada Jumat (18/10/2024).



Berdasarkan pantauan awak media dilokasi sekira pukul 13.00 WIB, massa Forwatu Banten memasang spanduk bertuliskan "Tangkap Semua Pelaku Dalam Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY". Kemudian mereka juga membentangkan kertas karton bertuliskan "Korupsi Itu Penyakit Obati Dengan Penjara" dan "Tegakan Supremasi Hukum Di Kasus Sewa Lahan Stadion MY".


Dalam orasinya, Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd.,M.Si.,M.IP mendesak Kejari Kota Serang tiga hal yaitu:

1.Tangkap pelaku utama korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusup (MY) Kota Serang. 

2.Ungkap fakta yang sesungguhnya agar tidak ada pihak lain yang dikorbankan. 

3.Tangkap saudari SBM yang tercatat dalam BAP turut serta melakukan korupsi pada uang sewa lahan Stadion Maulana Yusup (MY).


"Hari ini datang Forwatu Banten demi rakyat, demi keadilan, agar SBM ditangkap dan siapa saja yang terlibat ditangkap. Saya menyampaikan ini bukan berarti fokus pada satu orang tapi atas dasar BAP yang menyatakan bahwa ada pihak lain lagi yang terlibat pada kasus ini," kata Arwan dalam orasinya. 




Forum Warga Bersatu Banten terdiri dari beberapa Komplementer, beberapa Ormas, beberapa LSM namun kami tetap menjaga kondusifitas. Kami tidak akan membawa beberapa atau ribuan massa selagi bisa kondusif, namun jika kemudian hari ini kita tidak dapat informasi yang pasti dan valid bahwa akan ada upaya hukum lain yang menyeret inisial SBM," tegasnya.



Arwan mengatakan Forum Warga Bersatu Banten tidak gegabah dalam menentukan sikap. Pihaknya memiliki berbagai macam ada kajian, kemudian lakukan simposium dan terkahir teknik lapangan (Teklap).


"Hari ini langkah kami adalah aksi. Yang ke dua jika dalam waktu 2X7 hari Kejaksaan Negeri Serang tidak ada progres apapun, tidak ada di media menanggapi aksi kami lalu kemudian memanggil orang-orang yang masuk delik tersebut, maka kami akan lakukan aksi besar yang ke dua kali. Setelah itu kalau tidak ada tanggapan lagi maka langkah terkahir kami lakukan adalah ke Kejaksaan agung (Kejagung) RI biar copot Kejaksaan Negeri Kota Serang," tandasnya




Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merespon aksi unjuk rasa Forwatu Banten dan mengajak perwakilan dari Forwatu Banten untuk duduk bersama




Kami (Kejari Serang) justru terbantu dengan hadirnya kawan Forwatu Banten menyampaikan aspirasi. Kami berpegang teguh pada prinsip dasar penetapan berdasarkan dua alat bukti. Jika dua alat bukti kami dapatkan, kami tak pandang bulu. Mau kadis, walikota, siluman pun kami tetapkan. Namun hingga kini kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Kejari Serang. 




Diberitakan sebelumnya, terungkapnya isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusup (MY) Kota Serang. Calon tersangka itu adalah diduga anak mantan Walikota Serang yang juga sekarang menjabat anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029.



Pasalnya dalam persidangan perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis 10 Oktober 2024 dengan mendudukan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Serang Sarnata di kursi pesakitan sebagai terdakwa.



Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya bahwa pengelolaan lahan Stadion Maulana Yusuf tidak sesuai ketentuan hukum dan merugikan negara, itu diawali adanya perintah dari Walikota Serang yang kemudian terdakwa Sarnata didatangi oleh anak mantan Walikota Serang berinisal SBM bersama BA yang menjadi rekanan pihak ke tiga dalam mengelola lahan Stadion Maulana Yusuf (MY).




Sejauh ini saya melihat kasus ini terkesan lamban karena belum ada progres penetapan tersangka kasus yang melibatkan oknum anggota dewan dan pejabat publik lainnya di Banten," ujar Arwan.



Perkara ini kata Arwan, bermula pada 2023 saat Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerjasama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.


"BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara," ungkapnya.



Ahmad Khotib

Iklan

 Advertisement Here