Tangerang,//Gemabanten.com - Proyek turap penahan tanah atau yang sering di sebut TPT yang berada di wilayah kabupaten tangerang, Khususnya di wilayah jalan kampung Bunar Desa Bunar Kecamatan Sukamulya kabuapaten tangerang, Banten, Kamis 07/11/2024
Kegiatan TPT tersebut di duga lalai dalam pengawasan, Dimana tidak adanya pihak pelaksana maupun pihak pengawas dari instansi terkait, Dimana seharusnya dan pentingnya pengawasan dari pihak pengawas maupun dari pihak pelaksana, Dan seharusnya pihak-pihak terkait harus berada di tempat kegiatan.
Namun nyatanya tidak adanya atau minim nya pengawasan dari pihak instansi ataupun dari pihak pelaksana kegiatan tersebut,
Sehingga menuai banyak sorotan dari berbagai insan lembaga maupun media, kenapa sekelas kegiatan turap penahan tanah atau TPT tidak menggunakan sepatu terlebih dahulu, namun langsung di timpah batu kali begitu saja, Sehingga akan di ragukan dengan hasil nya nanti, Dan akan ada kemungkinan tidak akan bertahan lama.
Namun Bukan hanya itu saja yang menjadi sorotan awak media dan lembaga, Dimana tidak adanya pemasaangan papan informasi atau keterbukaan informasi publik atau yang sering di sebut (KIP), Dimana sudah jelas dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel melanggar UU tersebut.
Selain itu minim nya alat keselamatan dan kesehatan kerja atau yang di sebut K3, yang di gunakan pada pekerja, Jelas tertera tentang UU K3 yaitu, undang-undang tentang kesehatan dan keselatan kerja bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat awak media konfirmasi kepada pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, pekerja hanya mengatakan, "Saya tidak tahu pak, Saya hanya pekerja dan saya baru kerja satu hari." Ucapnya
Tak hanya itu awak media pun mencoba mencari informasi melalui pesan singkat lewat WhatsApp kepada kepala desa Bunar perihal dari mana kegiatan tersebut, jawab kepala desa Dari pemda pak, Tanya awak media siapakah pelaksana kegiatan tersebut?, Jawab kepala desa Bunar, Kurang tau yh bang Soalnya blm ktmu."Jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Salah satu awak media bernama Wiyanto yang sering di sebut Gondrong membenarkan atas adanya berbagai temuan-temuan dalam kegiatan tersebut, Tidak nya menggunakan sepatu bawah di turap penahan tanah tersebut, minim nya atau tidak adanya pengawasan dari pihak pengawas maupun pelaksana, Tidak terpasangnya papan informasi, Dan minimnya para pekerja menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3." Ucapnya
Setelah berita ini tayang, Masih belum ada yang bisa di konfirmasi.
Red.