Advertisement
,

Lebak Darurat PETI, Forwatu : Satpol-PP Provinsi Banten Dinilai Abai dan Tutup Mata

Senin, 09 Desember 2024, Desember 09, 2024 WIT Last Updated 2024-12-09T08:44:54Z


Lebak,//Gemabanten.com - Maraknya Aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi perizinan di wilayah kabupaten Lebak jadi sorotan tajam Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. 


Jenis pertambangan yang diduga tak berizin tersebut terdiri dari pertambangan pasir kwarsa, Galian tanah Merah (Galian C) pertambangan Batu bara serta penambangan emas. 


Seperti diketahui bersama kegiatan pertambangan tersebut sudah lama beraktivitas namun diduga sengaja luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda). 


Pada tahun 2023 Lalu, Forwatu Banten pernah melayangkan surat pengaduan aktivitas Penambangan serta stock-file Batu bara diduga ilegal di wilayah Lebak Selatan. 


" Pada 2023 Lalu kita pernah melayangkan pengaduan, Namun hingga saat ini aktivitas tersebut malah semakin marak seolah bebas dan luput dari pengawasan. " Tutur Humas Media dan Investigas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo Pada Senin, (09/12/2024). 


Lebih lanjut, Pada September 2024 lalu, Forwatu Banten kembali melayangkan surat pengaduan tentang aktivitas galian C dan Pasir Kwarsa diduga Ilegal di Wilayah Kabupaten Lebak. Namun lagi lagi hingga saat ini belum ada tindakan masif dari Penegak Perda.


" Bukan kemarin kita kembali mengadukan aktivitas Ilegal pertambangan Pasir kwarsa dan Aktivitas Galian C (Cut and File) namun pihak satpol PP Provinsi Banten terkesan abai " Ujarnya.


Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.


" Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan pada pelayanan dasar masyarakat. Jika memang tidak mampu maka saya minta Kasatpol-pp Provinsi Banten untuk mundur dari Jabatannya " Tegas Agus


Sementara itu, Sekertaris Umum Forwatu Banten M. Riswanto mengungkapkan, Kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana alam longsor dan banjir saat musim penghujan di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak.


" Saya minta Kasat mundur dari Jabatannya, kami akan gelar aksi massa di depan kantor Satpol-pp Provinsi Banten, kemudian berlanjut aksi jilid 2 di Pemprov Banten untuk mendesak PJ Gubernur Banten copot Kasatpol-pp " Ungkap M. Riswanto



Kabiro Lebak: Ahmad Khotib