Tangerang,//Gemabanten.com - Marak terjadi legiatan proyek pemerintah yang terkesan asal jadi di wilayah kabupaten tangerang, Khususnya di wilayah kp.legok sukamaju Rt 03/01 desa legok sukamaju kecamatan kemiri, Selasa 17 Desember 2024
Kegiatan paving blok tersebut banyak menuai pertanyaan dari lembaga dan awak media, Dari mana asal anggaran dana tersebut, Karena tidak adanya terpasang papan keterbukaan informasi publik atau KIP.
Dimana pentingnya papan keterbukaan informasi publik, Agar masyarakat dapat mengetahui dari mana anggaran dana tersebut dan berapa anggaran dana yang di gelontorkan untuk kegiatan paving blok tersebut.
Dimana kegiatan proyek tersebut tidak terpasangnya papan informasi atau papan keterbukaan informasi publik yang mana Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel melanggar UU tersebut.
Terlebih dalam kegiatan paving blok tersebut tidak adanya taburan agregat terlebih dahulu dan bahkan tidak adanya pemadatan atau woles, Dimana cuman di taburi dengan pasir dan langsung di pasang paving blok
Pernyataan tersebut di kuatkan oleh pekerja ketika di konfirmasi oleh awak media perihal tidak adanga pemadatan terlebih dahulu, Pekerja mengatakan "iya pak tidak ada pemadatan karena di bawahnya sudah padat dengan paving blok yang lama." Ucapnya
Tidak sampai disitu awak media mencari informasi ke pihak desa perihal siapa pelaksana kegiatan tersebut dan dari mana sumber anggaran dana yang di gelontorkan untuk kegiatan tersebut
Dan ketika awak media menggali informas ke salah satu pihak desa legok sukamaju, sekdes legok sukamaju mengatakan " Kegiatan tersebut berasal dari dinas pak dan pelaksana nya bernama AKM."Ungkapnya
Dan ketika awak media konfirmasi ke pihak pelaksana melalui pesan singkat WhatsApp yang berinisial AKM, Pihak pelaksana Bungkam tak menjawab, Sehingga awak media tak bisa menggali informasi lebih lanjut
Di tempat yang berbeda Ahmad mujib selaku ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Kabupaten Tangerang, Hal ini sangat menyayangkan dengan adanya temuan-temuan yang seperti itu, Seolah-olah pihak pelaksana hanya ingin meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan kwalitas dan tidak memikirkan jangka panjang."Ungkapnya
Sehingga berita ini di tayangkan, Belum ada yang bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Team