Advertisement
,

Wakil Presidium Forwatu Banten Soroti Dugaan Mal Administrasi APBDes Perubahan Untuk Pelatihan.

Minggu, 15 Desember 2024, Desember 15, 2024 WIT Last Updated 2024-12-16T07:31:00Z


Lebak,//Gemabanten.com - Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2024 di Kabupaten Lebak jadi sorotan tajam Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten). 


Pasalnya, Anggaran perubahan yang digunakan untuk kepentingan peningkatan kapasitas kepala Desa, Sekertaris Desa, Kaur Keuangan serta Linmas desa di Kabupaten Lebak yang di laksanakan di wilayah Bogor, Jawa Barat menimbulkan tanda tanya besar. 


Terlebih, informasi yang dihimpun tim Forwatu Banten penggunaan anggaran senilai 9.000.000,00 tersebut diduga hanya mengacu dari pesan singkat dari hasil rapat koordinasi antara DPMD dengan pengurus APDESI Kabupaten Lebak yang digelar pada 13 September 2024 Lalu. 


Wakil Presidium Forwatu Banten Suparmin, S. OS menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, disebutkan di dalam Pasal 71 ayat (1) bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.


" Saya heran Prioritasnya adalah pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat bukan kepala Desa atau aparatur Desa, terlebih ini dilakukan di luar daerah! Urgensinya apa? " Ujar Suparmin


Ia menjelaskan pengembangan kapasitas masyarakat telah di perkuat oleh Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Dana Desa


" Tujuannya adalah untuk mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu/ kelompok/ komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada " Paparnya 


Dalam hal tersebut Suparmin menduga bahwa telah terjadi mal Administrasi yang dilakukan oleh kepala Desa yang diduga di inisiatori oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak


" Saya menilai ini ada penyimpangan prosedur serta dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, karna ini diduga dilakukan berdasarkan intruksi tawaran dari APDESI dan DPMD bukan atas pedoman " Tuturnya


Ia juga menyampaikan, akan segera melakukan kajian bersama tim forwatu Banten untuk kemudian melaporkan hasilnya ke APH serta melakukan aksi besar-besaran bersama unsur omras, tokoh dan para komplementer di Kabupaten Lebak. 


" Kami akan lakukan kajian dulu, lalu hasilnya akan kami laporkan ke APH, kami juga akan menggelar aksi besar besaran bersama unsur ormas, tokoh serta komplementer lainnya termasuk kami ajak PABPDSI Kabupaten Lebak " Tutupnya.



Ahmad Khotib: Kabiro Lebak