Advertisement
,

DKP Banten: Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda

Jumat, 10 Januari 2025, Januari 10, 2025 WIT Last Updated 2025-01-10T15:01:24Z



JAKARTA,//Gemabanten.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut, zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut. 

"Didalam zona tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya," kata Eli

dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 lalu.


Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.


Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.


 "Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,"katanya.


Eli menyebut, perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan menetap. Termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan. 


‘’Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha. Aturan untuk mengatur agar semua aktifitas di daerah pesisir ini  tetap nyaman,’’ jelas Eli.


Sementara itu pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mengatur hubungan hukum perorangan atau badan hukum  dengan tanah, baik tanah   di permukaan, di bawah, atau di air.


"Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo, dan beberapa daerah lain di Indonesia," katanya.


Paberia menyebut ada masyarakat ada yg tinggal di atas perairan. Aturan menyebut, dasarnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang jadi acuan untuk penerbitan Hak Milik. " Jadi bentuknya hak di atas hak.  Masyarakat wilayah pesisiri bisa mengajukan hak milik atas lahan perairan yang dikuasai," katanya.


Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya diatur dalam Permen ATR/BPN No 17 tahun 2016, dengan sejumlah kriteria. Regulasi ini untuk mengakomodir masyarakat adat yang tinggal di pesisir,  termasuk di Kabupaten Tangerang. Terlebih sudah ada Perda no 9 tahun 2020 tentang RTRW milik Kabupaten Tangerang,  Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2023 tentang RTRW,  Perpes no 60 tahun 2020 tentang  wilayah agolerasi Jabotabekpunjur.


 "Tiap perda luas zonasinya berbeda, ada zona budaya, pertambangan, pariwisata, dan lain-lain.  Permohonan atas tanah, untuk Masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL apalagi berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku.," jelas nya.


Lebih jauh Pabrio menjelaskan, jika yang mengajukan permohonan hak dari badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait. 


"Apabila sudah mendapatkan PKKPRL, maka sesuai Permen no 17 tahun 2016 boleh melakukan hak, dengan HPL atau hak pakai (HP) sebagai base-nya. Seperti di Bengkulu batas pantainya mundur, karena faktor alam. Begitu juga tanah yang kena abrasi dan tanah musnah, maka negara harus hadir untuk mengkomodir hak masyarakat tersebut, negara mengeluarkan hak hpl, baru diberikan hak milik," jelas nya.



Red.