TANGERANG,//Gemababten.com – Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial U (29 tahun) yang berasal dari Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 27 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba, dan dengan cepat kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi," ungkap AKP A. Suryadi.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek, tepatnya di Desa Patrasana. "Ketika anggota unit reskrim menghampiri pelaku, ia mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan," tambah Kapolsek.
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Samsoe refill yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening. Masing-masing plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat brutto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, menambahkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). "Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," jelas IPTU Hendri.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kresek dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Red.