TANGERANG,//Gemabanten.com - Melansir dari beberapa media TV Online beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait update kasus pagar laut Tangerang, pada Senin (10/2/2025). Melalui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, bahwa Bareskrim menerima laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.
Menurut keterangannya, Bareskrim tengah melakukan upaya penyidikan lebih lanjut lagi. Bareskrim juga disebut telah menyita total 273 warkah tanah, yang merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Pagar Laut di Pantura membentang sepanjang 30,16 KM, melintasi 16 Desa yang ada di Kabupaten Tangerang, diataranya melintasi Pulau Cangkir situs bersejarah yang berada di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, yang hingga sekarang ini jadi perhatian publik.
Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), sebagai Organisasi Wartawan di Indonesia, berharap Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kronjo yang diduga menjadi calo jual beli tanah serta dugaan keterlibatan dalam pembuatan tanggul Laut di areal pantai Pulau Cangkir. Selasa (18/02/25).
DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) melalui Syarifuddin Wakil Ketua Pengawas Internal DPP, kepada wartawan mengatakan," Pemerintah dibantu para Nelayan kerjasama melakukan pembongkaran Pagar Laut di Pantai Pulau Cangkir yang menjadi ikon bersejarah di Kecamatan Kronjo, berada di wilayah Desa Kronjo menjadi sorotan dan kecaman bukan saja warga Banten, ramainya pemberitaan di media media yang ada di Indonesia sehingga menjadikan kasus pagar laut ini menjadi isu Nasional, Tim gabungan dari RJN dan FRJRI beberapa waktu yang lalu turun investigasi ke Pulau Cangkir, mendapatkan keterangan warga setempat, bahwa pada waktu awal pembuatan pagar laut itu adalah punya Kades Kronjo, jadi Kami menduga ada keterlibatan pembuatan pagar laut di Pantai Pulau Cangkir, bukan saja tindakan melawan hukum, akan tetapi adanya upaya penghapusan budaya kearifan lokal yang sudah diwariskan turun temurun sejak dulu, yang seharusnya dilestarikan, ini harus segera diselidiki secara serius oleh Pemerintah termasuk pihak Kepolisian", jelasnya
Lebih jauh Syarifuddin menambahkan," sekarang ini Kades Kohod sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri, Kami berharap Kades Kronjo juga diperiksa terkait dugaan jadi calo jual beli tanah dan pagar laut di Pantai Pulau Cangkir Desa Kronjo", tutupnya.
Senada dikatakan Imron Sadewo, Wakil Sekretaris Umum Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)," Kami berharap pihak Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kronjo, terkait dugaan menjadi calo jual beli tanah dan dugaan keterlibatan pembuatan pagar laut di Pantai Pulau Cangkir yang sekarang ini sedang dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah", tegasnya.
(Tim/Red)