Advertisement
,

Jabatan baru di Karang Taruna Kab. Tangerang, dilaporkan ke BK DPRD Kab. Tangerang, ADA APA?

Warenk.Mp - Redaksi
Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025 WIT Last Updated 2025-04-24T09:11:04Z

  

Jabatan baru di Karang Taruna Kab. Tangerang, Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah dilaporkan ke BK DPRD Kab. Tangerang
Gemabanten.com


Tangerang,//Gemabanten.com - Wabendum PB HMI yang sekaligus Ketua Lingkar Study Mahasiswa Pemuda (LSMP), Mohamad Eddy Sopyan melaporkan Anggota DPRD Kab. Tangerang Abdul Kodir &  Ria Nurhijriah ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Kamis, 24 April 2025. Laporan atas dugaan pelanggaran UU No 17 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


"Saya datang ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU MD3 yang dilakukan oleh Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah” kata Eddy usai melaporkan di DPRD Kab. Tangerang.


Diketahui, Abdul Kodir dilantik menjadi Ketua dan Ria Nurhijriah dilantik sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Tangerang periode 2025 - 2030 yang diselenggarakan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Selasa, 22 April 2025 Kemarin.


Mohamad Eddy Sopyan , yang merupakan Wabendum PB HMI menilai dilantik Abdul Kodir sebagai ketua dan Ria Hijriah sebagai Bendahara Karang Taruna Kab. Tangerang ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 350 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 atau yang biasa disebut Undang Undang MD3. “Pasal itu dengan tegas menyatakan Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD serta hak sebagai anggota DPRD," katanya.


Sambung Eddy, Abdul Kodir dan Ria Hijriah merupakan Anggota Komisi 1 DPRD Kab. Tangerang yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan. Tentunya ini akan syarat kepentingan terhadap tugasnya sebagai anggota DPRD Kab. Tangerang dengan jabatan Ketua dan Bendahara Karang Taruna Kab. Tangerang kedepan. "Bahwa ketika Karang Taruna mendapatkan dana hibah, sudah pasti dprd lah yang menganggarkan, artinya tidak elok pembuat kebijakan hibahnya menerima hibahnya juga. Artinya secara hukum mereka telah melanggar undang-undang dan syarat Konflik Kepentingan,”tegas dia.


Eddy berharap Badan Kehormatan DPRD Banten dapat segera memproses laporan yang dilayangkan untuk tegaknya aturan dan marwah lembaga legislatif.



Red.